Lompat ke konten
Kamis, 8 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Otoritas Air Saudi Tutup Lima Stasiun Pengisian di Tabuk Demi Lindungi Kesehatan Publik

Otoritas Air Saudi menutup lima stasiun pengisian air di Tabuk karena pelanggaran kualitas air, serta menyiapkan alternatif bagi warga.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Stasiun pengisian air di Tabuk yang ditutup

Poin Utama

AI

Otoritas Air Saudi menutup lima stasiun pengisian air "Ashiyab" di Kota Tabuk setelah melakukan inspeksi bersama instansi terkait untuk memeriksa kualitas air dan kepatuhan penyedia layanan terhadap persyaratan teknis dan regulasi, demi melindungi kesehatan masyarakat, lingkungan, serta keselamatan konsumen.

Dalam pernyataannya, otoritas menjelaskan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan hasil sampel kualitas air yang tidak memenuhi standar yang berlaku. Selain itu, ditemukan 144 pelanggaran praktik usaha tanpa izin, dan tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar.

Di saat yang sama, cabang otoritas di wilayah barat laut berkoordinasi dengan Perusahaan Air Nasional untuk menyediakan alternatif berizin bagi konsumen. Jumlah stasiun pengisian air ditingkatkan dari satu menjadi tiga, jam operasional diperpanjang, kesiapan perusahaan transportasi berizin ditingkatkan, serta upaya menarik investor baru di sektor pengisian dan transportasi air terus dilakukan.

Otoritas menambahkan, langkah-langkah ini meningkatkan permintaan layanan transportasi air berizin milik Perusahaan Air Nasional dari maksimal 5 permintaan menjadi lebih dari 85 permintaan per hari, yang mendukung perlindungan konsumen, keberlanjutan rantai pasok, peningkatan kepatuhan, dan mendorong partisipasi sektor swasta dalam sistem layanan air.

Penegasan Kepatuhan Izin dan Standar

Otoritas Air Saudi menegaskan bahwa persyaratan izin dan kerangka regulasi yang berlaku mewajibkan seluruh pelaku usaha pengisian dan transportasi air untuk mematuhi standar kualitas air, serta menekankan penerapan tindakan hukum sesuai Undang-Undang Air dan peraturan pelaksananya bagi pelanggar.

Otoritas juga mengimbau pelaku usaha tanpa izin untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan, menegaskan bahwa menjalankan usaha tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Komentar (0)