Lompat ke konten
Senin, 5 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Pembunuh Warga di Al-Jouf

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melaksanakan hukuman mati terhadap seorang pria yang membunuh warga perempuan di Al-Jouf setelah proses hukum tuntas.

AJEL Indonesia2 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Poin Utama

AI

Pihak berwenang di Al-Jouf pada Senin melaksanakan hukuman mati terhadap warga negara Abdulaziz bin Rafan bin Owaid Al-Mushayti Al-Anzi, setelah dinyatakan bersalah membunuh Maiah binti Askar bin Ali Al-Anzi, seorang warga Arab Saudi, dengan menembaknya beberapa kali hingga meninggal dunia.

Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku setelah kejadian, dan ia kemudian diajukan ke pengadilan terkait. Pengadilan memutuskan hukuman mati setelah terbukti bersalah dan vonis tersebut dikuatkan oleh otoritas lebih tinggi, hingga akhirnya dikeluarkan perintah kerajaan untuk pelaksanaan hukuman.

Hukuman mati tersebut dilaksanakan pada Senin, 24 Rabiulakhir 1448 H, bertepatan dengan 5 Oktober 2026, di wilayah Al-Jouf.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta menerapkan hukum syariah terhadap siapa pun yang melakukan tindak kekerasan dan penumpahan darah, sekaligus memperingatkan masyarakat akan konsekuensi berat dari kejahatan serupa.

Komentar (0)