Dua Warga Diringkus karena Berburu Tanpa Izin di Cagar Alam Imam Faisal bin Turki
Dua warga ditangkap aparat keamanan lingkungan Arab Saudi karena berburu tanpa izin di Cagar Alam Imam Faisal bin Turki.
Poin Utama
AIAparat Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi berhasil menangkap dua warga yang melanggar aturan lingkungan karena mencoba berburu tanpa izin di Cagar Alam Imam Faisal bin Turki. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua senapan api, dua senapan angin, dua pistol, 594 butir amunisi berbagai jenis, serta sebuah gergaji listrik. Proses hukum sesuai ketentuan telah diterapkan kepada mereka.
Aparat menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar. Mereka juga mengingatkan, penggunaan senjata api tanpa izin dapat dikenai denda sebesar 80.000 riyal Saudi, perburuan tanpa izin didenda 10.000 riyal Saudi, dan perburuan di kawasan terlarang didenda 5.000 riyal Saudi.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain di seluruh Kerajaan. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
