Dua Warga Bangladesh Dihukum Mati karena Melakukan Asusila di Mekkah
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi dua warga Bangladesh di Mekkah setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila di sebuah masjid.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri Arab Saudi hari ini mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap dua pelaku di wilayah Mekkah.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa Nadharul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, keduanya warga negara Bangladesh, melakukan tindakan asusila di dalam sebuah masjid di kota suci Mekkah. Berkat upaya aparat keamanan, kedua pelaku berhasil ditangkap. Setelah penyelidikan, keduanya didakwa dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang. Pengadilan memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk hukuman ta’zir, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan dengan menodai kesucian waktu dan tempat. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah mendapat pengesahan dari otoritas terkait, dan perintah kerajaan dikeluarkan untuk melaksanakan hukuman sesuai ketentuan syariat.
Hukuman mati terhadap Nadharul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, warga negara Bangladesh, dilaksanakan pada Rabu, 3 Jumadil Awal 1448 H yang bertepatan dengan 14 Oktober 2026 di wilayah Mekkah.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pengumuman ini menunjukkan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariat Islam terhadap siapa pun yang melanggar kesucian masjid dan kehormatan. Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran serupa akan menghadapi hukuman syariat yang tegas.
