Lompat ke konten
Senin, 27 Juli 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Keamanan Lingkungan Tangkap Pelanggar di Cagar Alam Raja Abdulaziz dan Madinah

Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menindak warga yang menggembalakan 50 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz dan menetapkan denda 500 riyal per ekor.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas keamanan lingkungan Arab Saudi di cagar alam

Poin Utama

AI



Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan telah mengambil tindakan hukum terhadap seorang warga setelah kedapatan menggembalakan 50 ekor unta di area terlarang dalam Cagar Alam Raja Abdulaziz, dan menegaskan bahwa pelanggaran penggembalaan unta di kawasan tersebut dikenai denda sebesar 500 riyal Saudi untuk setiap ekor.

Dalam kasus terpisah, pasukan juga menangkap seorang warga negara Mesir yang melanggar aturan lingkungan setelah membuang material beton di wilayah Madinah, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak tanah. Tindakan hukum telah diambil dan kasusnya diserahkan ke pihak berwenang terkait.

Pasukan menjelaskan bahwa sanksi atas setiap aktivitas atau tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung merusak atau mencemari tanah, atau berdampak negatif terhadap pemanfaatannya, atau merusak sifat alaminya, dapat berupa denda hingga 10 juta riyal Saudi.

Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau kehidupan liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Wilayah Timur, serta nomor 999 dan 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Seluruh laporan akan diproses secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.



Komentar (0)