Keamanan Lingkungan Tindak Pelanggar di Cagar Alam Raja Abdulaziz dan Madinah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menindak warga yang menggembalakan 50 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz dan menetapkan denda 500 riyal per ekor.
Poin Utama
AI
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan telah mengambil tindakan hukum terhadap seorang warga setelah kedapatan menggembalakan 50 ekor unta di area terlarang dalam Cagar Alam Raja Abdulaziz. Pihak berwenang menegaskan bahwa pelanggaran penggembalaan unta di lokasi tersebut dikenai denda sebesar 500 riyal Saudi untuk setiap ekor.
Dalam kasus terpisah, pasukan juga menangkap seorang warga negara Mesir yang melanggar aturan lingkungan, setelah membuang material beton di wilayah Madinah. Tindakan ini menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak tanah, sebelum akhirnya pelaku dikenai sanksi hukum dan diserahkan ke pihak berwenang terkait.
Pasukan menjelaskan bahwa sanksi atas setiap aktivitas atau tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung merusak atau mencemari tanah, mengganggu pemanfaatannya, atau merusak sifat alaminya, dapat berupa denda hingga 10 juta riyal Saudi.
Tampilkan unggahan di platform X
Tampilkan unggahan di platform X
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau kehidupan liar melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 dan 996 untuk wilayah lain di Kerajaan. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
