Lompat ke konten
Senin, 3 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Ini Prosedur Jika Pemutusan Kontrak Kerja Tidak Sesuai Aturan, Kementerian SDM Arab Saudi Menjelaskan

Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi menegaskan pekerja yang kontraknya diputus secara tidak sah dapat mengajukan keberatan melalui layanan penyelesaian perselisihan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi

Poin Utama

AI

Akun resmi layanan pelanggan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menjelaskan prosedur yang berlaku jika kontrak kerja diputus secara tidak sesuai aturan.

Kementerian menyampaikan melalui laman resminya di platform X, jika kontrak kerja diakhiri secara tidak sah, karyawan yang dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui layanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara daring melalui tautan berikut:

https://hrsd.gov.sa/ministry-services/services/269970

Pendaftaran Karyawan dalam Program Saudisasi

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial juga mengumumkan mekanisme pendaftaran karyawan dalam program "Saudisasi", menegaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan dalam 60 hari pertama sejak karyawan terdaftar di Lembaga Jaminan Sosial oleh perusahaan.

Kementerian melalui akun resminya di platform X menjelaskan, tanggung jawab menambahkan karyawan ke dalam program berada pada pihak perusahaan, dan keikutsertaan dalam program "Saudisasi" bersifat opsional bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kementerian juga menegaskan bahwa pendaftaran karyawan atau keikutsertaan dalam program tidak dapat dilakukan secara retroaktif. Seluruh proses pendaftaran harus diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu 60 hari sejak tanggal karyawan terdaftar di jaminan sosial.

Kementerian mengimbau para pemilik perusahaan untuk mematuhi ketentuan program dan memanfaatkan manfaatnya sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.

Komentar (0)