Lompat ke konten
Sabtu, 3 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Bisakah Mengurus SIM Jika Izin Tinggal Habis Masa Berlaku? Ini Penjelasan Kepolisian Lalu Lintas Saudi

Kepolisian Lalu Lintas Arab Saudi menegaskan izin tinggal harus masih berlaku untuk mengurus SIM, serta mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

AJEL Indonesia39 mnt lalu · 1 mnt baca
Kantor Kepolisian Lalu Lintas Arab Saudi

Poin Utama

AI

Sebuah pertanyaan diajukan ke akun resmi Kepolisian Lalu Lintas Arab Saudi oleh salah satu warganet: "Assalamualaikum, apakah saya bisa mengurus SIM jika izin tinggal saya sudah habis masa berlakunya?"

Kepolisian Lalu Lintas menjelaskan melalui laman resminya di X, bahwa izin tinggal yang masih berlaku merupakan syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Imbauan Penting Saat Berkendara

Kepolisian Lalu Lintas juga mengingatkan pentingnya berkendara secara hati-hati di berbagai jenis jalan.

Melalui platform X, pihak kepolisian menambahkan bahwa pengendara wajib mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan memberikan hak prioritas kepada pengguna jalan lain.

Imbauan lainnya meliputi penggunaan lampu sein saat berpindah arah atau jalur, tetap fokus dan tidak terdistraksi selama berkendara, serta menyalakan lampu hazard jika terjadi perubahan mendadak di jalan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya edukasi rutin yang dilakukan Kepolisian Lalu Lintas Arab Saudi untuk memastikan keselamatan bersama. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengingatkan bahwa menggunakan bahu jalan atau jalur khusus untuk mendahului kendaraan lain merupakan pelanggaran lalu lintas.

Komentar (0)