Kapan Aturan Batas Waktu Kendaraan Teluk di Arab Saudi Mulai Berlaku? Penjelasan Otoritas Zakat dan Bea Cukai
Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi mengumumkan aturan batas waktu kendaraan Teluk di Saudi mulai berlaku 26 Agustus 2026, dengan masa tinggal maksimal 90 hari per 365 hari.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan diajukan kepada Otoritas Zakat dan Bea Cukai oleh salah satu warganet: "Assalamualaikum, saya ingin bertanya mengenai aturan masa tinggal kendaraan Teluk di Arab Saudi, kapan tepatnya aturan ini mulai berlaku? Jika saya adalah penduduk dan investor di Arab Saudi sekaligus di Qatar, apakah saya juga termasuk dalam aturan ini?"
Menanggapi pertanyaan tersebut melalui akun "Tanya Zakat dan Bea Cukai" di platform X, otoritas menyampaikan bahwa mulai 26 Agustus 2026, masa tinggal kendaraan Teluk yang dimiliki warga negara Saudi atau penduduk di Arab Saudi, atau yang diberi kuasa untuk mengemudikannya, dibatasi maksimal 90 hari, baik secara berturut-turut maupun terpisah.
Tampilkan cuitan di platform X
Otoritas Zakat dan Bea Cukai juga menegaskan bahwa masa tinggal tersebut dihitung untuk setiap periode 365 hari, baik secara terpisah maupun berturut-turut.
