Lompat ke konten
Rabu, 30 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Apakah Kontrak Sewa Wajib bagi Peserta Menikah di Program Citizen Account?

Program Citizen Account menegaskan kontrak sewa bukan syarat wajib bagi peserta menikah untuk membuktikan kemandirian, menanggapi pertanyaan warganet di X.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Ilustrasi Program Citizen Account Arab Saudi

Poin Utama

AI

Program Citizen Account menjelaskan apakah kontrak sewa diperlukan untuk membuktikan kemandirian bagi peserta yang sudah menikah, sebagai jawaban atas pertanyaan salah satu warganet melalui akun resmi layanan pelanggan di platform X.

Akun layanan pelanggan menerima pertanyaan dari seorang warganet yang menulis: "Apakah kontrak sewa menjadi syarat kelayakan bagi yang sudah menikah? Karena kontrak saya sudah habis dan belum saya perpanjang."

Program tersebut menjelaskan bahwa jika peserta adalah individu mandiri, maka harus melampirkan dokumen yang membuktikan kemandirian atas nama pemohon. Jenis dokumen yang dibutuhkan dapat diketahui dengan masuk ke akun peserta, lalu memilih menu profil peserta > lampiran.

Program Citizen Account menegaskan bahwa peserta dengan status pernikahan "menikah" tidak diwajibkan menyediakan kontrak sewa sebagai salah satu syarat kelayakan.

Penjelasan ini diberikan sebagai bagian dari upaya program untuk memperjelas persyaratan pembuktian kemandirian dan dokumen yang diperlukan sesuai status pernikahan peserta.

Komentar (0)