Lompat ke konten
Selasa, 4 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Platform Qiwa jelaskan masa tenggang usai pekerja ekspatriat mengundurkan diri

Platform Qiwa menetapkan masa tenggang 60 hari bagi pekerja ekspatriat yang mengundurkan diri, serta prosedur jika masa tersebut berakhir tanpa tindakan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Ilustrasi pekerja ekspatriat Arab Saudi

Poin Utama

AI

Platform Qiwa menetapkan masa tenggang setelah pekerja ekspatriat mengundurkan diri dari pekerjaannya, kapan ia dapat berpindah ke pekerjaan baru, serta prosedur jika masa tenggang yang ditetapkan berakhir.

Masa tenggang setelah pengunduran diri pekerja ekspatriat

Platform Qiwa menjelaskan bahwa pekerja ekspatriat diberikan masa tenggang selama 60 hari setelah kontraknya berakhir dan status kontrak berubah menjadi "berakhir". Dalam masa tenggang ini, pekerja dapat memindahkan layanannya, keluar akhir dari Arab Saudi, atau melakukan kontrak ulang dengan pemberi kerja.

Ditambahkan pula, pekerja akan dilaporkan sebagai mangkir setelah masa tenggang berakhir. Namun, layanan pemindahan tetap tersedia setelah masa tenggang asalkan masa tinggal pekerja di Kerajaan telah melebihi 12 bulan.

Penghapusan pekerja ekspatriat dari perusahaan

Platform Qiwa juga menetapkan sejumlah kondisi di mana pekerja ekspatriat dapat dihapus dari perusahaan, di mana platform ini memungkinkan pengusaha untuk menghapus pekerja secara elektronik.

Dijelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi penghapusan pekerja ekspatriat dari perusahaan, yaitu pemindahan layanan, keluar akhir setelah benar-benar meninggalkan Kerajaan, laporan mangkir kerja (jika tidak ada kontrak aktif), dan pemutusan hubungan kerja.

Pemutusan kontrak kerja sepihak

Platform Qiwa menegaskan, jika terdapat kontrak antara pekerja dan perusahaan, salah satu pihak dapat mengakhiri kontrak tersebut.

Disebutkan pula, jika tidak ada kontrak yang terdokumentasi antara pekerja dan perusahaan, berikut kondisi di mana nama pekerja dapat dihapus dari perusahaan:

1- Pekerja yang mangkir setelah 60 hari

2- Pekerja yang keluar akhir setelah meninggalkan Kerajaan

3- Pekerja yang pindah ke perusahaan lain

4- Jika hubungan kerja berakhir dan status pekerja menjadi mangkir apabila tidak ada tindakan pemindahan, keluar akhir, atau kontrak ulang selama masa pemberitahuan atau tenggang waktu.

Komentar (0)