Kementerian Perdagangan Tegaskan Harga di Toko Sudah Termasuk PPN
Kementerian Perdagangan menegaskan harga produk di toko harus sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menanggapi pertanyaan warganet di platform X.
Poin Utama
AIKementerian Perdagangan menegaskan bahwa harga produk atau barang yang tertera di toko harus sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai jawaban atas pertanyaan seorang warganet melalui akun resmi kementerian di platform X.
Seorang warganet sebelumnya bertanya kepada kementerian: “Apakah harga yang tertera di supermarket sudah termasuk pajak atau belum?”
Tampilkan unggahan di platform X
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa harga produk atau barang yang ditampilkan kepada konsumen harus sudah termasuk PPN, dan harga yang tertera di rak harus sama dengan harga yang tercantum pada struk pembelian.
Kementerian juga menambahkan bahwa perbedaan antara harga di rak dan harga pada struk merupakan pelanggaran, serta mengimbau konsumen untuk melaporkan kasus seperti ini melalui aplikasi “Balagh Tijari”.
