Aturan Baru: Warga Boleh Simpan Dokumen Identitas Lama
Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan warga boleh menyimpan dokumen identitas lama setelah diganti.
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa warga dapat menyimpan dokumen identitas lama.
Melalui platform X, Catatan Sipil menambahkan bahwa warga, baik laki-laki maupun perempuan, dapat menyimpan dokumen lama seperti KTP nasional atau Kartu Keluarga setelah dilakukan penggantian.
Disebutkan pula, penyimpanan dokumen hanya diperbolehkan setelah dokumen tersebut diganti dan diberi lubang khusus agar tidak dapat digunakan kembali.
Layanan KTP Nasional
Direktorat Catatan Sipil juga menjelaskan layanan KTP nasional yang tersedia melalui aplikasi Absher.
Layanan ini memungkinkan warga untuk memperbarui KTP nasional, mengajukan penggantian jika hilang atau rusak, tanpa perlu datang langsung ke kantor Catatan Sipil.
Langkah-langkahnya meliputi masuk ke aplikasi Absher, memilih menu 'Layanan Saya', lalu ke layanan Catatan Sipil, pilih layanan KTP nasional, dan tentukan jenis layanan yang diinginkan.
