Lompat ke konten
Sabtu, 15 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Otoritas Sipil Jelaskan Syarat Penyimpanan Dokumen Lama

Otoritas Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan warga dapat menyimpan dokumen lama, seperti KTP nasional atau kartu keluarga, dengan syarat tertentu.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Kantor Otoritas Sipil Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga dapat menyimpan dokumen lama mereka.

Melalui platform X, Otoritas Sipil menambahkan bahwa warga, baik laki-laki maupun perempuan, dapat menyimpan dokumen lama seperti KTP nasional atau kartu keluarga setelah diganti dengan yang baru.

Disebutkan pula bahwa penyimpanan dokumen lama hanya diperbolehkan setelah dokumen tersebut diganti, telah dilubangi, dan dipastikan tidak dapat digunakan lagi.

Layanan KTP Nasional

Otoritas Sipil juga menjelaskan layanan KTP nasional yang tersedia melalui aplikasi Absher.

Ditambahkan, layanan ini memungkinkan warga untuk memperbarui KTP nasional, mengajukan penggantian karena hilang atau rusak tanpa perlu datang ke kantor Otoritas Sipil.

Langkah-langkahnya meliputi masuk ke aplikasi Absher, memilih menu "Layanan Saya", lalu ke layanan Otoritas Sipil, pilih layanan KTP nasional, dan tentukan jenis layanan yang diinginkan.

Komentar (0)