Lompat ke konten
Sabtu, 19 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Imigrasi Arab Saudi Luncurkan Laporan Durasi Tinggal Tenaga Kerja di Absher Business

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi meluncurkan layanan baru di Absher Business yang memungkinkan pemilik usaha menerbitkan laporan durasi tinggal tenaga kerja di Kerajaan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Layanan Absher Business untuk laporan tenaga kerja

Poin Utama

AI

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi kini memungkinkan pemilik usaha untuk menerbitkan laporan yang menunjukkan durasi tinggal tenaga kerja perusahaan di Kerajaan melalui platform Absher Business.

Laporan Durasi Tinggal Warga Asing

Imigrasi menjelaskan melalui platform X bahwa layanan laporan durasi tinggal warga asing ini memudahkan pemilik usaha untuk mengetahui dan mencatat lama tinggal tenaga kerja yang terdaftar di perusahaannya, dengan opsi mencetak laporan secara elektronik.

Layanan ini dapat diakses dengan masuk ke situs Absher Business, lalu memilih "Layanan Bisnisku", kemudian masuk ke "Laporan Durasi Tinggal Warga Asing".

Pembaruan Foto Identitas Warga Asing

Platform Absher juga menjelaskan cara memperbarui foto identitas warga asing secara elektronik.

Layanan ini memungkinkan warga asing mengajukan permohonan pembaruan foto identitas secara daring melalui aplikasi Absher.

Langkah-langkahnya meliputi masuk ke aplikasi Absher, memilih menu Layanan Saya, lalu memilih Pembaruan Foto Warga Asing.

Layanan Pemisahan Anggota Keluarga Tanggungan

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengumumkan ketersediaan layanan pemisahan anggota keluarga tanggungan secara daring melalui platform Absher, sehingga prosesnya dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Imigrasi menjelaskan bahwa layanan baru ini memungkinkan warga asing memisahkan salah satu anggota keluarga tanggungan secara elektronik, dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan di platform.

Langkah-langkahnya dimulai dengan masuk ke platform Absher, memilih Layanan Anggota Keluarga, kemudian Layanan Warga Asing, menentukan tanggungan yang ingin dipisahkan, dan terakhir memilih layanan Pemisahan Warga Asing Tanggungan.

Komentar (0)