Penjelasan Otoritas Zakat dan Bea Cukai soal Kendaraan dalam Masa Koreksi 90 Hari
Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menegaskan masa koreksi 90 hari hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk bersama warga Saudi atau penduduk non-GCC.
Poin Utama
AIOtoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menerima pertanyaan dari seorang warganet: "Mobil terdaftar di Dubai dan dimiliki oleh seseorang yang memiliki izin tinggal Uni Emirat Arab, namun tidak memiliki izin tinggal Saudi. Ia sendiri masuk ke Arab Saudi dengan mobil tersebut melalui perbatasan. Apakah aturan 90 hari berlaku untuknya, atau bolehkah ia tinggal dengan mobil itu selama satu tahun sesuai izin yang diberikan saat masuk?"
Melalui akun "Tanya Zakat dan Bea Cukai" di platform X, otoritas menegaskan bahwa jika kendaraan dikemudikan oleh pemiliknya yang merupakan warga negara GCC selain Saudi, maka aturan tersebut tidak berlaku baginya.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas juga menjelaskan bahwa kendaraan yang masuk ke Arab Saudi bersama warga Saudi atau penduduk non-GCC, atau jika salah satu dari mereka diberi kuasa untuk mengemudikan, maka kendaraan tersebut termasuk dalam masa koreksi selama 90 hari sejak aturan berlaku.
Otoritas menambahkan, selama masa tersebut, kendaraan harus dikeluarkan dari Arab Saudi atau didaftarkan dan diberikan pelat nomor Saudi.
