Lompat ke konten
Rabu, 19 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Langkah-langkah Mengurus Kartu Iqamah untuk PRT Lewat Absher Mulai 3 Bulan

Platform Absher kini menyediakan layanan penerbitan kartu iqamah bagi pekerja rumah tangga dan sejenisnya dengan masa berlaku mulai 3 bulan secara daring.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Layanan Absher untuk penerbitan iqamah PRT

Poin Utama

AI

Platform Absher milik Kementerian Dalam Negeri mengumumkan ketersediaan layanan penerbitan kartu iqamah untuk pekerja rumah tangga dan yang setara, dengan masa berlaku mulai dari 3 bulan dan kelipatannya, secara daring melalui situs Absher.

Melalui akun resminya di platform X, Absher menjelaskan bahwa layanan ini dapat diakses dengan masuk ke situs Absher, memilih menu "Pekerja", lalu masuk ke "Layanan Residen", dan selanjutnya memilih layanan "Penerbitan Kartu Iqamah".

Layanan ini merupakan bagian dari perluasan layanan elektronik dan memudahkan proses penerbitan kartu iqamah bagi pekerja rumah tangga serta yang setara.

Perpanjangan Kartu Iqamah untuk Pekerja Rumah Tangga

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Paspor telah mengumumkan tersedianya layanan perpanjangan kartu iqamah untuk pekerja rumah tangga selama satu atau dua tahun melalui platform Absher.

Direktorat Jenderal Paspor menjelaskan bahwa masa berlaku kartu iqamah adalah 5 tahun sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang setiap tahun secara daring melalui Absher oleh pemberi kerja.

Direktorat Jenderal Paspor juga menyebutkan bahwa perpanjangan kartu iqamah bagi pekerja rumah tangga dapat dilakukan jika masa berlaku kartu kurang dari 14 bulan. Sementara untuk pekerja sektor komersial, masa berlaku yang tersisa harus kurang dari 6 bulan serta memiliki izin kerja dan asuransi kesehatan yang masih berlaku.

Layanan perpanjangan iqamah melalui Absher memungkinkan individu memperpanjang kartu iqamah untuk anggota keluarga atau pekerja rumah tangga secara daring dengan langkah-langkah seperti masuk ke Absher, memilih layanan penjamin, menentukan pekerja yang dimaksud, dan memperpanjang iqamah setelah konfirmasi.

Komentar (0)