Otoritas Zakat Jelaskan Nilai Properti yang Bebas Pajak Transaksi Properti
Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menetapkan mekanisme pembebasan pajak transaksi properti, termasuk batas nilai properti yang tidak dikenai pajak.
Poin Utama
AIOtoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi telah menetapkan mekanisme pembebasan pajak transaksi properti.
Pajak Transaksi Properti
Seorang penerima manfaat menanyakan kepada otoritas terkait alasan tidak dikenakannya pajak pada properti jika nilainya kurang dari atau sama dengan 375 ribu riyal Saudi.
Otoritas menjelaskan bahwa sesuai mekanisme dan prosedur yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Dewan Direksi Otoritas Nomor (26-04-10) tanggal 16 Agustus 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dikenakan pada transaksi properti yang dilakukan individu selama periode 1 Januari 2018 hingga mulai berlakunya ketentuan Pajak Transaksi Properti pada 4 Oktober 2020, selama terbukti bahwa individu (orang pribadi) tersebut tidak melakukan aktivitas penjualan properti secara berkelanjutan dan teratur untuk tujuan memperoleh penghasilan.
Otoritas menambahkan, seseorang dianggap melakukan aktivitas penjualan properti jika melakukan lebih dari satu transaksi properti dalam periode 12 bulan berturut-turut, dan pajak akan dikenakan jika total nilai transaksi properti tersebut melebihi batas pendaftaran wajib sesuai Kesepakatan Bersama Pajak Pertambahan Nilai Negara-Negara Dewan Kerja Sama Teluk, yaitu satu juta riyal pada tahun 2018 atau 375 ribu riyal pada tahun 2019 dan setelahnya.
Otoritas juga menyampaikan, jika individu telah membayar PPN yang tidak seharusnya dikenakan atas transaksi tersebut, dan belum pernah mengklaim pengembalian pajak masukan terkait properti yang menjadi objek permohonan pengembalian, maka individu dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak kepada Komite Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Zakat, Pajak, dan Bea Cukai.
Informasi mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan dapat diperoleh dengan menghubungi Sekretariat Jenderal Komite Zakat, Pajak, dan Bea Cukai melalui akun berikut: @CareGstc, atau melalui nomor berikut: 8001220000.
Tampilkan unggahan di X
