Cara Membatalkan Pendaftaran Pajak jika Tidak Wajib di Arab Saudi
Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai menjelaskan prosedur pembatalan pendaftaran pajak pertambahan nilai bagi lembaga yang tidak wajib mendaftar.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan masuk ke akun Ask Zakat, Pajak, dan Bea Cukai dari salah satu pengikut, berbunyi: "Jika lembaga tidak wajib mendaftar pajak, bagaimana cara membatalkan pendaftaran?"
Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai melalui akun resminya di platform X menyampaikan bahwa permohonan pembatalan pendaftaran pajak pertambahan nilai dapat diajukan dengan masuk ke akun Anda, memilih ikon Manajemen Zakat dan Pajak, lalu layanan Pajak Pertambahan Nilai, kemudian memilih ikon Pembatalan Pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai.
Lihat unggahan di platform X
Ditambahkan pula: "Anda dapat melihat Pasal 13 (Pembatalan Pendaftaran) dari Peraturan Pelaksanaan Sistem Pajak Pertambahan Nilai melalui tautan berikut: http://zat.ca/pj8E1f .
Otoritas juga menyampaikan bahwa permohonan pembatalan pendaftaran pajak pertambahan nilai akan dijawab dalam waktu 5 hari kerja.
