Lompat ke konten
Rabu, 23 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Kewajiban Pemberi Kerja Saat Pemutusan Kontrak Pekerja Rumah Tangga

Platform Musaned menegaskan pemberi kerja di Arab Saudi wajib membayar upah dan hak pekerja rumah tangga dalam satu minggu setelah kontrak berakhir.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di Arab Saudi

Poin Utama

AI

Platform Musaned untuk layanan tenaga kerja rumah tangga di Arab Saudi menjelaskan mekanisme berakhirnya masa kerja pekerja rumah tangga serta kewajiban pemberi kerja setelah hubungan kerja berakhir.

Dalam unggahan di akun resminya di platform X, Musaned menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar upah dan menyelesaikan seluruh hak pekerja rumah tangga dalam waktu satu minggu setelah masa kerja berakhir.

Musaned menambahkan, pemberi kerja berhak memotong utang yang masih harus dibayar oleh pekerja dari jumlah yang menjadi haknya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Musaned juga menyampaikan bahwa jika pekerja rumah tangga mengakhiri kontrak kerja atas inisiatif sendiri, maka hak-haknya harus diselesaikan dalam waktu dua minggu.

Komentar (0)