Lompat ke konten
Minggu, 26 Juli 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Kementerian SDM: Keterlambatan Gaji adalah Pelanggaran, Pekerja Berhak Melapor

Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi menegaskan keterlambatan pembayaran gaji melanggar aturan, dan pekerja dapat melapor melalui aplikasi resmi.

AJEL Indonesia56 mnt lalu · 1 mnt baca
Kantor Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi

Poin Utama

AI

Sebuah pertanyaan masuk ke akun resmi layanan pelanggan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial dari salah satu pengikut, yang berbunyi: "Assalamualaikum, perusahaan telah menandatangani kontrak dengan saya di Qiwa dengan tanggal pembayaran gaji setiap tanggal 5 setiap bulan. Namun, bulan lalu saya menerima gaji bulan Mei pada 26 Juni dan hingga kini gaji bulan Juni belum dibayarkan. Apakah saya berhak mengajukan keluhan dan menerima sisa hak kontrak karena mereka melanggar ketentuan kontrak?"

Kementerian Sumber Daya Manusia, melalui akun resminya di platform X, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran upah merupakan pelanggaran aturan. Laporan pelanggaran dapat diajukan melalui aplikasi Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial untuk individu melalui tautan: hrsd.gov.sa/hrsd-app

Keberatan atas Kelayakan Jaminan Sosial

Akun Jaminan dan Pemberdayaan juga mengumumkan batas akhir pengajuan keberatan atas kelayakan jaminan sosial untuk pencairan sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem jaminan sosial untuk pengajuan keberatan dan pengumuman hasil kelayakan.

Menurut penjelasan akun Jaminan dan Pemberdayaan, batas akhir pengajuan keberatan atas kelayakan jaminan sosial adalah pada 27 bulan ini.

Sistem mengimbau para penerima manfaat untuk melengkapi permohonan keberatan dan melampirkan dokumen yang diperlukan melalui platform Dukungan dan Perlindungan Sosial pada tautan: https://sbis.hrsd.gov.sa/#/login.

Komentar (0)