Apakah Pembelian Tanah Hunian Pertama Kena Pajak? Otoritas Zakat Arab Saudi Menjawab
Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menegaskan pembelian tanah hunian tetap dikenai pajak transaksi properti 5%, dan insentif pembebasan hanya berlaku untuk rumah siap huni pertama.
Poin Utama
AIOtoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan bahwa pembelian tanah hunian tetap dikenai pajak transaksi properti, meski dilakukan untuk pertama kali. Otoritas menegaskan bahwa pembebasan pajak untuk rumah pertama tidak mencakup pembelian tanah atau pembangunan mandiri.
Penjelasan ini disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan salah satu warganet di akun "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X, terkait apakah pembelian tanah hunian pertama dikenai pajak, terlepas dari nilai tanah tersebut.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas menegaskan bahwa jual beli tanah dikenai pajak transaksi properti sebesar 5% dari nilai transaksi properti.
Otoritas juga menambahkan bahwa pemerintah menanggung pajak transaksi properti sebesar 5% untuk pembelian rumah siap huni pertama oleh warga negara, hingga batas satu juta riyal Saudi dari nilai pembelian, sesuai ketentuan yang berlaku.
Otoritas menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku untuk pembelian tanah atau pembangunan mandiri, sehingga pembelian tanah untuk membangun rumah tidak termasuk dalam skema pembebasan pajak rumah siap huni pertama.
