Dokumen yang Diperlukan untuk Perbaikan Status Warga Yaman di Arab Saudi
Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menjelaskan langkah dan dokumen yang dibutuhkan untuk memperbaiki status warga Yaman yang tinggal secara tidak resmi.
Poin Utama
AIAkun resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi melalui laman X menjawab sejumlah pertanyaan umum terkait perbaikan status seluruh warga Yaman yang tinggal secara tidak resmi di Kerajaan, sebagai berikut:
Saya memiliki izin tinggal yang sudah habis, apa saja prosedur yang harus saya lakukan untuk memperbaiki status?
Perpindahan ke pemberi kerja yang membutuhkan jasa Anda dapat dilakukan melalui platform digital Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (platform Absher, Qiwa untuk tenaga kerja profesional, dan Musaned untuk tenaga kerja pendukung), tanpa perlu datang langsung, dengan syarat memiliki paspor Yaman yang masih berlaku dan hasil pemeriksaan medis.
Saya tercatat dalam laporan kabur, apa prosedur untuk memperbaiki status saya?
Status dapat diperbaiki dengan membatalkan laporan kabur dan memindahkan layanan ke pemberi kerja lain yang membutuhkan melalui platform digital Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (Qiwa untuk tenaga kerja profesional, Musaned untuk tenaga kerja pendukung), dengan syarat memiliki paspor Yaman yang masih berlaku dan hasil pemeriksaan medis.
Apa prosedur perbaikan status bagi warga Yaman di Arab Saudi yang tidak memiliki dokumen atau paspor?
1- Membawa dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Yaman, baik berupa paspor atau dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh kedutaan negara asal.
2- Memesan jadwal secara daring melalui platform Absher, memilih lokasi perbaikan status, dan datang sesuai waktu serta tempat yang telah ditentukan.
Lihat unggahan di platform X
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk memanfaatkan perbaikan status?
1 - Bagi warga Yaman yang izin tinggalnya habis atau tercatat kabur: wajib memiliki paspor Yaman yang masih berlaku dan hasil pemeriksaan medis. Proses perbaikan status dapat dilakukan secara daring melalui platform layanan digital Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (Absher, Qiwa untuk tenaga kerja profesional, Musaned untuk tenaga kerja pendukung), tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.
2 - Bagi pemegang identitas pengunjung yang sudah habis masa berlakunya, atau pemegang visa kunjungan yang telah kedaluwarsa dalam berbagai jenisnya, serta data biometrik mereka sudah tercatat di sistem Kerajaan, maka visa mereka dapat diperpanjang secara daring selama enam bulan tanpa perlu datang ke kantor imigrasi, dengan syarat memiliki paspor yang masih berlaku.
3- Bagi yang tidak memiliki dokumen atau paspor Yaman: masuk ke platform Absher, pilih lokasi perbaikan status, pesan jadwal, dan datang sesuai waktu serta tempat yang ditentukan, dengan membawa dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Yaman, baik berupa paspor atau dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh kedutaan negara asal.
