Lompat ke konten
Kamis, 24 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

BPJS Ketenagakerjaan Arab Saudi: Tidak Bisa Gabung Manfaat SAND dan Tunjangan Ibu

BPJS Ketenagakerjaan Arab Saudi menegaskan peserta tidak dapat menerima manfaat SAND dan tunjangan ibu secara bersamaan, berikut syarat dan ketentuannya.

AJEL Indonesia54 mnt lalu · 1 mnt baca
Gedung BPJS Ketenagakerjaan Arab Saudi

Poin Utama

AI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Arab Saudi menetapkan ketentuan terkait kemungkinan menggabungkan manfaat SAND dan tunjangan ibu.

Penggabungan Manfaat SAND dan Tunjangan Ibu

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta perempuan tidak dapat menerima manfaat asuransi pengangguran (SAND) bersamaan dengan tunjangan ibu.

Tunjangan ibu merupakan pensiun bulanan yang diberikan kepada perempuan setelah melahirkan, agar mereka dapat melanjutkan perannya dengan aman dan tenang.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan ibu diberikan kepada peserta aktif yang memenuhi persyaratan berikut:

• Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 36 bulan terakhir sebelum tanggal kelahiran.

• Tunjangan diberikan selama 3 bulan, dan ditambah 1 bulan jika melahirkan anak berkebutuhan khusus.

• Tunjangan mulai diberikan sejak bulan terjadinya kelahiran.

• Tidak boleh menggabungkan tunjangan ibu dengan gaji atau upah.

Syarat Tunjangan Ibu

Berdasarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan ibu diberikan mulai bulan terjadinya kelahiran. Peraturan menyebutkan, pekerja perempuan berhak atas tunjangan ibu jika memiliki masa iuran minimal 12 bulan, baik berturut-turut maupun terputus, setelah tanggal pendaftaran resmi di BPJS dalam 36 bulan terakhir sebelum kelahiran, dengan syarat kelahiran terjadi saat masih aktif bekerja di bawah perlindungan sistem.

Untuk kasus kelahiran, pekerja perempuan berhak menerima tunjangan ibu sebesar rata-rata upah yang menjadi dasar iuran, dibayarkan sebagai pensiun bulanan selama 3 bulan, dan ditambah 1 bulan jika melahirkan anak sakit atau berkebutuhan khusus. Penggabungan tunjangan ibu dengan manfaat kecelakaan kerja diperbolehkan.

Komentar (0)