Lompat ke konten
Sabtu, 24 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Jual Properti Warisan: Apakah Ahli Waris Wajib Bayar Pajak Properti?

Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan ketentuan pajak atas penjualan properti warisan oleh ahli waris.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi oleh salah satu warganet: "Saat menjual properti warisan, apakah ahli waris yang menjual wajib membayar pajak transaksi properti?"

Otoritas menjelaskan melalui akun resminya di platform X bahwa penjual dan pembeli dapat menyepakati bersama siapa yang akan menanggung beban pajak tersebut.

Ditegaskan pula, siapa pun dapat membayar tagihan pajak yang dikenakan atas transaksi tersebut, namun penjual tetap bertanggung jawab untuk melunasi pajak dan kewajiban lain yang timbul kepada otoritas.

Otoritas juga mengingatkan bahwa jual beli tanah dikenakan pajak transaksi properti sebesar 5%. Negara akan menanggung pajak transaksi properti sebesar 5% untuk pembelian rumah pertama (khusus rumah siap huni) oleh warga negara, hingga nilai maksimal 1.000.000 riyal Saudi.

Otoritas Zakat dan Bea Cukai menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk pembelian tanah kosong atau pembangunan rumah secara mandiri.

Komentar (0)