Penjelasan Musaned soal Aturan Alih Status Pekerja dari Perusahaan ke Perorangan
Musaned menegaskan alih status pekerja dari perusahaan ke perorangan hanya berlaku untuk profesi pekerja rumah tangga dan perusahaan perekrutan.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan masuk ke akun resmi layanan tenaga kerja rumah tangga di Arab Saudi, Musaned, dari salah satu pengikut yang berbunyi: "Assalamualaikum, saya memiliki pekerja di perusahaan perorangan, apakah bisa saya pindahkan menjadi pekerja rumah tangga atau sopir?"
Melalui akun resminya di platform X, Musaned menjelaskan bahwa layanan alih status pekerja dari perusahaan ke perorangan saat ini hanya terbatas pada profesi pekerja rumah tangga dan hanya untuk perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan atau penyewaan tenaga kerja rumah tangga.
Lihat unggahan di platform X
Musaned menambahkan: "Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi nomor berikut: 920002866".
