Otoritas Zakat Tetapkan Batas 90 Hari untuk Kendaraan Negara Teluk di Arab Saudi
Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi akan menerapkan aturan baru soal batas waktu tinggal kendaraan dari negara Teluk mulai 26 Agustus 2026.
Poin Utama
AIOtoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi mengumumkan akan mulai menerapkan aturan baru terkait batas waktu tinggal kendaraan dari negara-negara Teluk di Arab Saudi mulai 26 Agustus 2026.
Melalui platform X, otoritas tersebut menetapkan bahwa kendaraan yang terdaftar di salah satu negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk dan dimiliki oleh warga negara Saudi atau penduduk tetap, atau yang diberi kuasa untuk mengemudikannya, hanya boleh berada di Arab Saudi maksimal 90 hari dalam setiap periode 365 hari, baik secara berturut-turut maupun terpisah.
Otoritas menjelaskan bahwa perhitungan masa tinggal dimulai sejak hari pertama kendaraan masuk melalui pos bea cukai. Otoritas juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.
Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, sementara kendaraan sewaan dari perusahaan berizin di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk dikecualikan dari ketentuan ini.
Otoritas mengimbau pihak yang ingin memperpanjang masa tinggal kendaraan agar menghubungi Kementerian Dalam Negeri sesuai kewenangan.
