Bolehkah Pelaku Usaha Menolak Pembayaran dengan Kartu Kredit Visa? Kementerian Perdagangan Beri Penjelasan
Kementerian Perdagangan menegaskan pelaku usaha tidak boleh menolak pembayaran dengan kartu kredit seperti Visa jika sudah diumumkan menerima metode tersebut.
Poin Utama
AIKementerian Perdagangan menegaskan bahwa pelaku usaha tidak berhak menolak pembayaran dengan kartu kredit jika terdapat tanda atau pengumuman yang menyatakan pembayaran dapat dilakukan dengan kartu tersebut. Kementerian juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap metode pembayaran yang telah diumumkan kepada pelanggan.
Melalui akun resminya di platform X, Kementerian menjelaskan bahwa jika pelaku usaha menolak menerima kartu kredit atau meminta pelanggan membayar biaya tambahan untuk penggunaan kartu tersebut, pelanggan dapat melaporkan hal ini melalui aplikasi “Blag Tijari”.
Lihat unggahan di platform X
Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang warganet yang mengelola usaha layanan otomotif dan penjualan oli mobil dengan margin keuntungan terbatas. Ia menanyakan apakah boleh hanya menerima pembayaran melalui jaringan “Mada” dan menolak kartu Visa karena tingginya biaya, serta apakah hal tersebut melanggar aturan, terutama karena perangkat pembayaran yang dimiliki tidak mendukung kartu Visa.
Dalam jawabannya, Kementerian Perdagangan kembali menegaskan sikapnya terkait penggunaan kartu kredit. Jika terdapat indikasi bahwa usaha menerima metode pembayaran tersebut, maka pelaku usaha wajib memfasilitasinya. Kementerian juga membuka kanal pelaporan jika terjadi penolakan atau penambahan biaya kepada pelanggan.
