Kapan Bisa Ajukan Izin Baru Kunjungi Raudhah? Kementerian Haji dan Umrah Jelaskan
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan izin baru kunjungan Raudhah di Masjid Nabawi dapat diajukan setelah 365 hari dari izin terakhir, melalui aplikasi Nusuk.
Poin Utama
AIKementerian Haji dan Umrah menjelaskan waktu pengajuan izin baru untuk mengunjungi Raudhah di Masjid Nabawi, dengan ketentuan izin hanya dapat diterbitkan kembali setelah 365 hari, sesuai aturan pemesanan yang berlaku.
Dalam unggahan di akun resminya di platform X, kementerian menyebutkan bahwa izin baru kunjungan Raudhah dapat diajukan kembali setelah masa tunggu tersebut, berdasarkan kelayakan dan jadwal yang tersedia melalui aplikasi Nusuk.
Lihat unggahan di platform X
Kementerian juga menegaskan, calon pengunjung Raudhah dapat memeriksa kelayakan dan jadwal yang tersedia melalui aplikasi Nusuk, yang menyediakan layanan pengaturan kunjungan dan penerbitan izin.
Selain itu, kementerian mengingatkan bahwa mereka yang berada di sekitar Masjid Nabawi dapat memanfaatkan layanan "jalur instan", yang memungkinkan pemesanan kunjungan Raudhah sesuai syarat, kelayakan, dan jadwal yang tersedia di aplikasi.
