Lompat ke konten
Kamis, 8 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Langkah Mengecek Status Aktivasi Paspor Setelah Diperbarui Secara Online

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menjelaskan langkah aktivasi dan pengecekan status paspor setelah diperbarui secara online melalui platform Absher.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Ilustrasi paspor Arab Saudi dan platform Absher

Poin Utama

AI

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menjelaskan langkah-langkah aktivasi paspor setelah diperbarui secara online, serta cara mengecek statusnya. Proses ini dapat dilakukan oleh pemohon melalui platform Absher tanpa perlu mengunjungi kantor imigrasi.

Cara Mengecek Status Aktivasi Paspor Setelah Diperbarui

Status aktivasi paspor Saudi yang telah diperbarui dapat dicek dengan mudah melalui platform Absher. Layanan ini memungkinkan warga untuk memastikan paspor mereka sudah aktif dan siap digunakan untuk bepergian, baik untuk diri sendiri, anggota keluarga, maupun yang berada dalam tanggungannya.

Berikut langkah-langkah pengecekan status aktivasi paspor:

  • Masuk ke situs platform Absher

  • Pilih "Layanan Saya", lalu "Imigrasi"

  • Pilih "Layanan Paspor Saudi"

  • Pilih "Cek Status Paspor"

  • Tampilkan status aktivasi paspor

Prosedur Aktivasi Paspor Setelah Diperbarui

Imigrasi menjelaskan bahwa pemeriksaan paspor lama dan aktivasi paspor baru dapat dilakukan dengan mendatangi salah satu kantor imigrasi, cabang, atau pos perbatasan internasional tanpa perlu membuat janji terlebih dahulu.

Aktivasi paspor juga dapat dilakukan di kantor khusus di bandara, dengan syarat penumpang memiliki jadwal penerbangan. Pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi terdekat untuk pemeriksaan paspor lama dan aktivasi paspor baru.

Imigrasi menambahkan, untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon harus membawa paspor Saudi lama. Sementara itu, pengecekan status aktivasi paspor baru dapat dilakukan secara online melalui platform Absher.

Imigrasi menegaskan bahwa paspor Saudi yang diterbitkan untuk pertama kali tidak memerlukan proses aktivasi, karena langkah ini hanya berlaku untuk paspor yang diperbarui.

Komentar (0)