Lompat ke konten
Senin, 12 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Bisakah Pajak Masukan atas Faktur Lama dari Satu Tahun Diklaim?

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menegaskan pajak masukan atas faktur pembelian dapat diklaim hingga lima tahun setelah tahun pemasokan, sesuai aturan yang berlaku.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan ketentuan pengkreditan pajak masukan atas faktur pembelian yang telah diterbitkan lebih dari satu tahun, sebagai tanggapan atas pertanyaan salah satu warganet terkait kemungkinan mengklaim faktur pembelian dalam laporan pajak kuartal ketiga tahun 2025.

Pertanyaan tersebut diajukan melalui akun "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X, di mana seorang warganet menanyakan haknya untuk mengklaim faktur pembelian yang sudah lebih dari satu tahun dalam laporan pajak periode tersebut.

Otoritas menjawab bahwa wajib pajak berhak mengkredit pajak masukan atas jasa yang diterima selama enam bulan sebelum tanggal efektif registrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ditambahkan pula, peraturan pelaksana memperbolehkan wajib pajak mengkredit pajak masukan atas barang pada periode pajak setelah periode pemasokan, asalkan pengkreditan dilakukan maksimal lima tahun setelah tahun pemasokan.

Penjelasan ini diberikan untuk mempertegas ketentuan waktu pengkreditan pajak masukan, yang dapat berbeda tergantung jenis pembelian dan waktu registrasi wajib pajak dalam sistem PPN.

Komentar (0)