Lompat ke konten
Minggu, 9 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Otoritas Zakat dan Bea Cukai jelaskan prosedur jika terjadi gangguan teknis pada penerbitan faktur elektronik

Otoritas Zakat dan Bea Cukai menegaskan wajib melapor jika terjadi gangguan teknis yang menghambat penerbitan faktur elektronik, serta menerbitkan faktur secara elektronik setelah masalah teratasi.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat dan Bea Cukai menjelaskan prosedur yang harus diikuti jika terjadi keadaan darurat atau gangguan teknis yang menghambat penerbitan faktur elektronik.

Melalui akun resminya di platform X, otoritas tersebut menyampaikan bahwa jika terjadi gangguan teknis atau keadaan darurat yang menghambat penerbitan faktur elektronik, pengguna wajib menghubungi penyedia layanan atau tim teknis di perusahaannya.

Otoritas juga menegaskan pentingnya melaporkan hal tersebut melalui ikon "Notifikasi Gangguan Sistem Faktur Elektronik" pada tautan berikut: zat.ca/X6StUd.

Otoritas Zakat dan Bea Cukai menambahkan, setelah gangguan teknis teratasi, pelaporan harus kembali dilakukan melalui tautan yang sama dan faktur yang sebelumnya diterbitkan secara manual wajib diterbitkan ulang secara elektronik.

Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan salah satu pengguna: "Saat mengunggah faktur secara elektronik, mengapa statusnya ditolak?"

Komentar (0)