Lompat ke konten
Minggu, 26 Juli 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Kampanye 'Sholah Fajar' di Irak: 27 Miliar Dinar Disita dalam Kasus Al-Jumaili

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Irak menyita 27 miliar dinar dalam kasus Wakil Menteri Perminyakan bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili.

AJEL Indonesia56 mnt lalu · 1 mnt baca
Gedung pengadilan Irak dalam operasi antikorupsi

Poin Utama

AI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pusat Irak mengumumkan penyitaan 27 miliar dinar dalam kasus Wakil Menteri Perminyakan bidang Pengolahan yang ditahan, Adnan Al-Jumaili.

Kantor Berita Irak melaporkan bahwa hakim penyidik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pusat menyatakan 27 miliar dinar Irak telah disita dalam kasus Al-Jumaili dan pihak-pihak yang terlibat bersamanya.

Hakim terkait menambahkan, penyitaan ini merupakan hasil dari pemantauan ketat terhadap dana yang diperoleh dari pemborosan dalam proyek-proyek yang dijalankan oleh terdakwa dan pihak-pihak terkait. Uang tersebut ditemukan tersembunyi pada sejumlah orang, dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Langkah ini merupakan bagian dari kampanye 'Sholah Fajar' yang diluncurkan Perdana Menteri Irak Ali Al-Zaidi untuk memberantas korupsi dari akarnya, mengembalikan dana negara Irak, serta mengajukan pihak yang terlibat ke otoritas penyidikan. Sejumlah pejabat tinggi dan anggota parlemen Irak turut terseret dalam kasus ini, dan parlemen telah memutuskan mencabut kekebalan bagi mereka yang terlibat.

Komentar (0)