Lompat ke konten
Rabu, 14 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Apakah Bisa ke Negara Teluk dengan KTP Berlaku 5 Bulan? Imigrasi Arab Saudi Menjawab

Imigrasi Arab Saudi menegaskan warga dapat bepergian ke negara Teluk dengan KTP nasional, asalkan masa berlaku minimal 3 bulan saat keberangkatan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Kantor Imigrasi Arab Saudi

Poin Utama

AI

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menjelaskan syarat masa berlaku KTP nasional bagi warga yang ingin bepergian ke negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk, sebagai jawaban atas pertanyaan salah satu warganet melalui akun resminya di platform X.

Seorang warganet bertanya kepada pihak imigrasi: “Apakah saya bisa pergi ke negara Teluk dengan KTP yang masih berlaku, namun masa berlakunya tersisa 5 bulan?”

Imigrasi menegaskan bahwa perjalanan ke negara-negara Teluk dapat dilakukan menggunakan KTP nasional, dengan syarat masa berlaku dokumen tersebut tidak kurang dari 3 bulan saat keberangkatan.

Dengan demikian, KTP nasional yang masa berlakunya masih tersisa 5 bulan telah memenuhi syarat yang ditetapkan untuk bepergian ke negara-negara Teluk.

Komentar (0)