Apakah Bisa ke Negara Teluk dengan KTP Berlaku 5 Bulan? Imigrasi Arab Saudi Menjawab
Imigrasi Arab Saudi menegaskan warga dapat bepergian ke negara Teluk dengan KTP nasional, asalkan masa berlaku minimal 3 bulan saat keberangkatan.
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menjelaskan syarat masa berlaku KTP nasional bagi warga yang ingin bepergian ke negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk, sebagai jawaban atas pertanyaan salah satu warganet melalui akun resminya di platform X.
Seorang warganet bertanya kepada pihak imigrasi: “Apakah saya bisa pergi ke negara Teluk dengan KTP yang masih berlaku, namun masa berlakunya tersisa 5 bulan?”
Lihat unggahan di platform X
Imigrasi menegaskan bahwa perjalanan ke negara-negara Teluk dapat dilakukan menggunakan KTP nasional, dengan syarat masa berlaku dokumen tersebut tidak kurang dari 3 bulan saat keberangkatan.
Dengan demikian, KTP nasional yang masa berlakunya masih tersisa 5 bulan telah memenuhi syarat yang ditetapkan untuk bepergian ke negara-negara Teluk.
