Apakah Pelanggaran Lalu Lintas Menghalangi Alih Kepemilikan Kendaraan? Ini Penjelasan Otoritas Lalu Lintas
Otoritas Lalu Lintas Arab Saudi menegaskan pelanggaran lalu lintas tidak menghalangi alih kepemilikan kendaraan, asalkan surat izin jalan dan uji berkala masih berlaku.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan masuk ke akun resmi Otoritas Lalu Lintas Arab Saudi dari salah satu pengikut, berbunyi: "Assalamualaikum, saya memiliki dua mobil. Apakah saya bisa menjual salah satunya tanpa melunasi pelanggaran lalu lintas, dan apakah transaksi bisa dilakukan antar anggota keluarga?"
Otoritas Lalu Lintas menjelaskan melalui akun mereka di platform X, bahwa adanya pelanggaran pada pemilik tidak menghalangi proses alih kepemilikan kendaraan, selama surat izin jalan dan hasil uji berkala masih berlaku.
Imbauan Penting Saat Berkendara
Otoritas Lalu Lintas mengingatkan pentingnya berkendara dengan hati-hati di berbagai jalan.
Melalui platform X, otoritas juga menegaskan perlunya mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan memberikan hak prioritas kepada pengguna jalan lain.
Imbauan lainnya meliputi penggunaan lampu sein saat berpindah arah atau jalur, tetap fokus dan tidak terdistraksi saat berkendara, serta menyalakan lampu hazard jika terjadi perubahan mendadak di jalan.
Imbauan ini sejalan dengan upaya sosialisasi rutin yang dilakukan Otoritas Lalu Lintas demi keselamatan bersama. Sebelumnya, otoritas juga telah mengingatkan bahwa menggunakan bahu jalan atau jalur khusus untuk mendahului kendaraan lain merupakan pelanggaran lalu lintas.
