Bolehkah Warga Asing Memiliki Kendaraan di Arab Saudi? Ini Penjelasan Otoritas Lalu Lintas
Otoritas Lalu Lintas Arab Saudi menegaskan warga asing boleh memiliki maksimal dua kendaraan pribadi dan mengingatkan pentingnya perawatan ban di musim panas.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan masuk ke akun resmi Otoritas Lalu Lintas Arab Saudi dari salah satu pengikut yang berbunyi: "Assalamualaikum, saya ingin bertanya, apakah warga asing boleh memiliki kendaraan tahun 2006 hingga 2015?"
Melalui laman resminya di platform X, Otoritas Lalu Lintas menyampaikan bahwa "warga non-Saudi diperbolehkan memiliki kendaraan pribadi dengan jumlah tidak lebih dari dua unit."
Lihat unggahan di platform X
Panduan Mencegah Ledakan Ban Kendaraan
Otoritas Lalu Lintas juga menegaskan bahwa "memastikan kondisi ban kendaraan yang layak dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas, terutama saat suhu udara meningkat."
Melalui platform X, Otoritas Lalu Lintas menjelaskan, "untuk mencegah ledakan ban kendaraan di tengah suhu tinggi, disarankan untuk selalu memeriksa tekanan udara pada ban dan melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan kondisinya."
Selain itu, Otoritas Lalu Lintas menekankan pentingnya menghindari kelebihan muatan pada kendaraan serta memastikan penggunaan ban yang sesuai dengan jenis kendaraan.
