Polisi Lalu Lintas Ingatkan Denda Masuk Kota di Luar Jam untuk Truk
Polisi lalu lintas Arab Saudi mengingatkan, truk dan alat berat yang masuk atau keluar kota di luar jam yang diizinkan akan dikenai denda hingga 2.000 riyal Saudi.
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Lalu Lintas menegaskan bahwa masuk atau keluarnya truk dan alat berat dari kota di luar waktu yang diizinkan merupakan pelanggaran lalu lintas.
Melalui platform X, otoritas lalu lintas menjelaskan bahwa denda untuk pelanggaran ini berkisar antara 1.000 hingga 2.000 riyal Saudi.
Manuver Berbahaya di Jalan
Direktorat Jenderal Lalu Lintas juga memperingatkan bahaya bermanuver di antara kendaraan di jalan umum, menegaskan bahwa perilaku ini dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
Sebelumnya, otoritas lalu lintas telah menjelaskan bahwa bermanuver dengan kecepatan tinggi di antara kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas, dengan denda antara 3.000 hingga 6.000 riyal Saudi.
