Polisi Lalu Lintas Peringatkan Denda Masuk Kota bagi Truk di Luar Jam yang Diizinkan
Polisi lalu lintas Arab Saudi mengingatkan, truk dan alat berat yang masuk atau keluar kota di luar jam yang diizinkan akan didenda hingga 2.000 riyal Saudi.
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Lalu Lintas menegaskan bahwa masuk atau keluarnya truk dan alat berat dari kota di luar waktu yang diizinkan merupakan pelanggaran lalu lintas.
Melalui platform X, otoritas tersebut menjelaskan bahwa denda untuk pelanggaran ini berkisar antara 1.000 hingga 2.000 riyal Saudi.
Manuver Berbahaya di Jalan Raya
Selain itu, Direktorat Jenderal Lalu Lintas juga memperingatkan bahaya bermanuver di antara kendaraan di jalan umum, menegaskan bahwa perilaku ini dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
Sebelumnya, polisi lalu lintas juga menjelaskan bahwa bermanuver dengan kecepatan tinggi di antara kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas, dengan denda antara 3.000 hingga 6.000 riyal Saudi.
