Apakah Istri Warga Negara Asing Dikenai Pajak untuk Perawatan Gigi? Otoritas Pajak dan Bea Cukai Beri Penjelasan
Otoritas Pajak dan Bea Cukai menegaskan bahwa pembebasan PPN untuk perawatan gigi hanya berlaku bagi warga negara Saudi, tidak termasuk istri warga asing.
Poin Utama
AIOtoritas Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan status istri warga negara asing terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat menerima layanan perawatan gigi di rumah sakit dan klinik gigi swasta.
Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh salah satu warganet melalui akun "Tanya Pajak dan Bea Cukai" di platform X, yang menanyakan: "Apakah istri warga negara asing dikenai pajak untuk perawatan gigi di rumah sakit dan klinik gigi swasta?"
Lihat unggahan di platform X
Otoritas menyatakan bahwa keputusan kerajaan menetapkan negara menanggung PPN hanya untuk warga negara Saudi atas "seluruh layanan kesehatan" yang diberikan oleh fasilitas medis berlisensi Kementerian Kesehatan.
Otoritas menegaskan bahwa manfaat pembebasan PPN oleh negara diberikan setelah verifikasi identitas penerima layanan, sehingga pembebasan ini hanya berlaku jika penerima layanan adalah warga negara Saudi.
