Lompat ke konten
Sabtu, 24 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Kementerian Sumber Daya Manusia Tetapkan 3 Syarat Alih Status Pekerja Migran dari Perusahaan ke Individu

Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi menetapkan tiga syarat utama untuk memindahkan layanan pekerja migran dari perusahaan ke individu.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Kantor Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi telah menetapkan syarat-syarat untuk memindahkan layanan pekerja migran dari perusahaan ke individu.

Kementerian menjelaskan bahwa syarat alih status pekerja migran dari perusahaan ke individu meliputi: pertama, izin kerja harus masih berlaku, dan kedua, profesi yang diminta harus termasuk dalam kategori pekerjaan rumah tangga.

Selain itu, syarat lainnya adalah pekerja tersebut tidak boleh berasal dari profesi tingkat atas seperti tenaga pendidik, tenaga teknis, tenaga kesehatan, tenaga spesialis, maupun profesi yang telah sepenuhnya disaudikan (100%).

Alih Status Pekerja Tanpa Persetujuan Perusahaan

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial sebelumnya menegaskan bahwa pekerja dapat dipindahkan dari suatu perusahaan tanpa persetujuan perusahaan saat ini jika izin kerja dan izin tinggal pekerja telah habis masa berlakunya.

Kementerian juga menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, pemindahan layanan dan perubahan profesi dari individu ke perusahaan belum tersedia.

Kementerian menambahkan, pekerja dapat dipindahkan dari perusahaan tanpa persetujuan perusahaan saat ini dalam beberapa kondisi: jika izin kerja dan izin tinggal pekerja telah habis, jika upah pekerja tidak dibayarkan selama tiga bulan berturut-turut, atau jika terbukti adanya laporan mangkir yang tidak berdasar terhadap pekerja.

Komentar (0)