Meski Dihentikan Pengadilan, Israel Lanjutkan Proyek Buaya di Sekitar Penjara Tahanan Palestina
Pengadilan di Yerusalem menghentikan sementara rencana Israel menggunakan buaya untuk keamanan di sekitar Penjara Ketziot, namun pemerintah tetap melanjutkan proses hukum dan administratif.
Poin Utama
AI
Pengadilan Pusat Yerusalem telah menghentikan sementara pelaksanaan rencana Israel yang akan menggunakan buaya sebagai bagian dari langkah keamanan di sekitar Penjara Ketziot di Negev. Meski demikian, pemerintah tetap melanjutkan proses hukum dan administratif yang diperlukan untuk menjalankan proyek kontroversial ini, yang menuai penolakan dari aspek hukum dan profesional.
Menurut laporan harian Yedioth Ahronoth, Menteri Perlindungan Lingkungan Israel Idit Silman, bersama Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, terus mendorong proyek yang disebut pemerintah sebagai "uji coba" ini. Proyek tersebut bertujuan menempatkan buaya di sekitar Penjara Ketziot guna memperkuat keamanan dan mencegah upaya pelarian para tahanan yang dikategorikan berbahaya, seiring meningkatnya jumlah tahanan Palestina sejak 7 Oktober.
Meski ada keputusan pengadilan, Silman mengirim surat kepada Otoritas Alam dan Taman Nasional Israel untuk meminta penetapan syarat dan standar penahanan buaya di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ia menilai pemenuhan syarat tersebut merupakan langkah prosedural untuk melanjutkan proyek. Dalam suratnya, Silman menyatakan yakin ada "kebutuhan keamanan" untuk menahan buaya di lembaga pemasyarakatan, dan menegaskan proyek bisa dimulai dalam beberapa hari ke depan setelah persyaratan hukum terpenuhi.
Keputusan Klasifikasi Ulang Picu Penolakan
Rencana ini didasarkan pada keputusan Silman pertengahan Juli lalu yang mengklasifikasikan ulang buaya Nil sebagai "satwa liar jinak", sehingga secara hukum memungkinkan penahanan buaya oleh lembaga keamanan, setelah sebelumnya tergolong satwa liar yang dilindungi.
Keputusan tersebut menuai penolakan di lembaga resmi, karena bertentangan dengan pendapat penasihat hukum Kementerian Perlindungan Lingkungan dan juga Otoritas Alam dan Taman Nasional. Otoritas menegaskan hukum hanya membolehkan penahanan satwa liar seperti buaya untuk keperluan penelitian ilmiah, pendidikan, atau penyuluhan, bukan untuk tujuan keamanan.
Sejumlah pejabat profesional menilai langkah ini belum pernah terjadi sebelumnya, tidak memiliki dasar ilmiah maupun hukum, dan bisa bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar. Para pengkritik juga menyebut klasifikasi "satwa liar jinak" sebelumnya pernah digunakan untuk membolehkan budidaya buaya secara komersial, namun kemudian dicabut setelah terjadi insiden buaya lepas dan kekhawatiran penyebaran ke alam liar serta ancaman bagi penduduk.
Pengadilan Bekukan Sementara Pelaksanaan
Keputusan Pengadilan Pusat Yerusalem keluar setelah adanya gugatan dari organisasi "Let the Animals Live" yang menilai proyek ini ilegal, membahayakan hewan dan masyarakat, serta meminta pembatalan keputusan menteri tertanggal 15 Juli terkait penggunaan buaya sebagai alat penjagaan dan pencegahan di penjara.
Pengadilan memutuskan pembekuan tetap berlaku hingga pemerintah memberikan tanggapan dalam dua pekan, namun mengizinkan kelanjutan pekerjaan konstruksi di Penjara Ketziot, termasuk penggalian parit untuk proyek tersebut.
Menurut gugatan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Israel telah memulai pekerjaan persiapan di lapangan, termasuk penggalian parit mengelilingi penjara dan melakukan kontak dengan pihak yang memiliki buaya. Proyek ini juga telah dialokasikan anggaran sebesar 21 juta shekel dari Kementerian Keamanan Nasional.
Sebaliknya, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir mengkritik keputusan pengadilan, menyebutnya menghambat upaya pencegahan yang ingin diterapkan pemerintah. Ia mengatakan, "Para teroris takut dengan kehadiran buaya, tapi pengadilan justru cepat membantu mereka."
Pada Desember lalu, Ben Gvir pernah mengusulkan agar penjara yang menahan warga Palestina dikelilingi buaya, meniru pusat penahanan migran "Alligator Alcatraz" di negara bagian Florida, Amerika Serikat, yang ditutup pada Juni lalu setelah beroperasi selama setahun.
