Lompat ke konten
Sabtu, 3 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Imigrasi Arab Saudi Jelaskan Batas Waktu Penghapusan Otomatis PRT Setelah Visa Habis

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menegaskan penghapusan otomatis status pekerja rumah tangga yang keluar dan tidak kembali setelah 6 bulan masa berlaku visa berakhir.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Imigrasi Arab Saudi jelaskan aturan penghapusan PRT

Poin Utama

AI

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi telah menetapkan batas waktu penghapusan otomatis status pekerja rumah tangga sebagai 'keluar dan tidak kembali'.

Penghapusan pekerja rumah tangga

Imigrasi menjelaskan melalui platform X bahwa pekerja rumah tangga akan dihapus secara otomatis setelah 6 bulan dari masa berlaku visa yang telah habis.

Imigrasi juga menyampaikan bahwa layanan ini tersedia melalui platform elektronik Absher, di mana penghapusan dapat dilakukan setelah 30 hari sejak masa berlaku visa berakhir.

Apakah yang keluar dan tidak kembali bisa masuk lagi ke Arab Saudi?

Imigrasi menegaskan bahwa jika nama pekerja sudah dihapus dari catatan keluarga, maka harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk kembali.

Imigrasi juga menjelaskan bahwa pekerja yang keluar dan tidak kembali dilarang masuk selama tiga tahun, kecuali oleh majikan lama dengan visa baru. Larangan ini tidak berlaku untuk anggota keluarga dan pendamping. Masa larangan dihitung sejak tanggal berakhirnya visa dan menggunakan kalender Hijriah.

Komentar (0)