Lompat ke konten
Senin, 3 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Kementerian Tenaga Kerja jelaskan cara lapor pelanggaran Saudisasi secara daring

Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan Saudisasi dan menjelaskan pelaporan pelanggaran dapat dilakukan lewat aplikasi resmi.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Aplikasi Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi

Poin Utama

AI

Akun resmi layanan pelanggan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi melalui platform X menegaskan bahwa ketidakpatuhan perusahaan terhadap kebijakan Saudisasi merupakan pelanggaran aturan.

Kementerian menjelaskan, pelaporan pelanggaran dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial untuk individu melalui tautan berikut: https://hrsd.gov.sa/hrsd-app

Pendaftaran karyawan dalam Program Saudisasi 

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial sebelumnya telah mengumumkan mekanisme pendaftaran karyawan dalam Program Saudisasi, menegaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan dalam 60 hari pertama sejak karyawan didaftarkan pada Lembaga Jaminan Sosial oleh perusahaan.

Kementerian, melalui akun resmi layanan pelanggannya di platform X, menjelaskan bahwa tanggung jawab menambahkan karyawan ke program berada pada pihak perusahaan. Bergabung dalam Program Saudisasi bersifat opsional bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kementerian juga menegaskan bahwa pendaftaran karyawan atau keikutsertaan dalam program tidak dapat dilakukan secara retroaktif. Seluruh proses pendaftaran harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 60 hari pertama sejak karyawan terdaftar di jaminan sosial.

Kementerian mengimbau para pemilik perusahaan untuk mematuhi ketentuan program dan memanfaatkan manfaatnya sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.

Komentar (0)