Lompat ke konten
Sabtu, 31 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Setelah Alih Kepemilikan, Begini Cara Membatalkan Nomor Pokok Pajak

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan prosedur pembatalan nomor pokok pajak setelah alih kepemilikan usaha.

AJEL Indonesia55 mnt lalu · 1 mnt baca
Ilustrasi layanan pajak Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi telah menetapkan tata cara pembatalan nomor pokok pajak setelah terjadi alih kepemilikan usaha.

Pembatalan Nomor Pokok Pajak

Otoritas menjelaskan, jika pencabutan izin usaha telah dilakukan dan dipastikan tidak ada data aktif dari pihak lain, serta seluruh kewajiban sebelum tanggal pencabutan telah dibayar dan laporan pajak pertambahan nilai telah disampaikan, maka permohonan pembatalan registrasi pajak pertambahan nilai dapat diajukan.

Langkah-langkahnya dimulai dengan masuk ke akun pengguna, memilih menu Pengelolaan Zakat dan Pajak, lalu memilih layanan Pajak Pertambahan Nilai, kemudian memilih opsi pembatalan registrasi pajak pertambahan nilai. Setelah persetujuan penghentian nomor pajak, permohonan penghentian nomor identitas khusus dapat diajukan dengan masuk ke akun, memilih Pengelolaan Zakat dan Pajak, lalu memilih layanan lain dari menu drop-down, kemudian memilih (Layanan Penghentian Nomor Identitas Khusus/cabang), membuat permohonan baru, melengkapi detail yang diperlukan, menentukan jenis penghentian, menyebutkan alasan pembatalan registrasi, serta melampirkan dokumen yang diperlukan. Dokumen pendukung terkait proses alih kepemilikan atau pencabutan izin usaha juga perlu dilampirkan dalam berkas permohonan.

Komentar (0)