Lompat ke konten
Minggu, 20 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Denda hingga 900 Riyal, Polisi Lalu Lintas Saudi Ingatkan Larangan Emisi Gas Buang Kendaraan

Polisi lalu lintas Arab Saudi memperingatkan pengemudi soal pelanggaran emisi gas buang kendaraan yang dapat didenda hingga 900 riyal Saudi.

AJEL Indonesia52 mnt lalu · 1 mnt baca
Polisi lalu lintas Arab Saudi mengatur lalu lintas

Poin Utama

AI

Polisi lalu lintas Arab Saudi memperingatkan bahaya emisi gas buang kendaraan, menegaskan bahwa hal ini berkontribusi pada pencemaran lingkungan dan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai denda.

Dalam unggahan di akun resminya di platform X, polisi lalu lintas menjelaskan bahwa denda untuk pelanggaran ini berkisar antara 500 hingga 900 riyal Saudi.

Pengemudi diimbau untuk mematuhi persyaratan keselamatan kendaraan dan mengurangi emisi, guna menjaga lingkungan dan meningkatkan keselamatan di jalan.

Imbauan Penting Saat Berkendara

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Lalu Lintas juga mengingatkan pentingnya berkendara dengan hati-hati di berbagai ruas jalan.

Melalui platform X, lembaga tersebut menambahkan bahwa pengemudi wajib mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan memberikan hak prioritas.

Imbauan lainnya meliputi penggunaan lampu sein saat berpindah arah atau jalur, tetap fokus dan tidak lengah di jalan, serta menyalakan lampu hazard jika terjadi perubahan mendadak di jalan.

Langkah ini sejalan dengan upaya edukasi rutin dari Direktorat Jenderal Lalu Lintas untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Sebelumnya, lembaga ini juga telah mengingatkan bahwa menggunakan bahu jalan atau jalur khusus untuk mendahului kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas.

Komentar (0)