Lompat ke konten
Rabu, 14 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Denda Ubah Tampilan Kendaraan Tanpa Izin Resmi di Arab Saudi

Otoritas Lalu Lintas Arab Saudi memperingatkan denda 500-900 riyal bagi pengemudi yang mengubah tampilan kendaraan dengan tulisan, gambar, atau stiker tanpa izin.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas lalu lintas Arab Saudi memeriksa kendaraan

Poin Utama

AI

Direktorat Jenderal Lalu Lintas Arab Saudi memperingatkan masyarakat agar tidak mengubah tampilan kendaraan dengan menambahkan tulisan, gambar, atau stiker tanpa persetujuan resmi dari pihak berwenang, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai denda.

Melalui akun resminya di platform X, otoritas menjelaskan bahwa menambahkan tulisan, gambar, stiker, atau keterangan lain pada bodi kendaraan tanpa izin resmi dapat membuat pelakunya dikenai denda antara 500 hingga 900 riyal Saudi.

Otoritas juga mengimbau para pengemudi untuk mematuhi peraturan dan petunjuk lalu lintas, serta tidak melakukan perubahan apa pun pada kendaraan tanpa mendapatkan izin yang diperlukan.

Imbauan Penting Saat Berkendara

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Lalu Lintas juga mengingatkan pentingnya berkendara dengan hati-hati di berbagai jenis jalan.

Melalui platform X, otoritas menambahkan bahwa pengemudi wajib mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan memberikan hak prioritas kepada pengguna jalan lain.

Imbauan lainnya meliputi penggunaan lampu sein saat berpindah arah atau jalur, tetap fokus dan tidak terdistraksi selama berkendara, serta menyalakan lampu hazard jika terjadi perubahan mendadak di jalan.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya edukasi rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Lalu Lintas untuk menjaga keselamatan bersama. Sebelumnya, otoritas juga telah menegaskan bahwa menggunakan bahu jalan atau jalur khusus untuk mendahului kendaraan lain merupakan pelanggaran lalu lintas.

Komentar (0)