Lompat ke konten
Minggu, 4 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Penjelasan Musaned soal Aturan Cuti Mingguan bagi Pekerja Rumah Tangga

Platform Musaned menegaskan hak cuti mingguan pekerja rumah tangga bergantung pada kesepakatan dalam kontrak kerja yang telah disahkan.

AJEL Indonesia43 mnt lalu · 1 mnt baca
Logo Musaned layanan pekerja rumah tangga

Poin Utama

AI

Akun resmi layanan pekerja rumah tangga Musaned memberikan penjelasan terkait aturan cuti mingguan bagi pekerja rumah tangga.

Melalui akun resminya di platform X, Musaned menyampaikan bahwa "pekerja rumah tangga dapat memperoleh hari libur mingguan sesuai kesepakatan kedua belah pihak dalam kontrak kerja".

Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang pekerja rumah tangga yang berbunyi: "Saya sopir pribadi dan kontrak saya telah terdaftar di Musaned. Saya bekerja sepanjang bulan tanpa hari libur mingguan karena tuntutan pekerjaan. Apa hak saya menurut aturan? Apakah saya berhak atas hari libur pengganti atau kompensasi finansial atas hari libur tersebut?"

Komentar (0)