Lompat ke konten
Rabu, 12 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Apakah Emas Pribadi Wajib Dilaporkan di Bea Cukai? Penjelasan Otoritas Zakat

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menegaskan kewajiban pelaporan emas, perhiasan, dan logam mulia senilai 40.000 riyal atau lebih saat masuk atau keluar negeri.

AJEL Indonesia50 mnt lalu · 1 mnt baca
Ilustrasi emas dan perhiasan di bea cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Seorang warganet mengajukan pertanyaan kepada Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai: "Assalamualaikum, apakah emas yang dipakai termasuk dalam aturan pelaporan baru yang batasnya diturunkan menjadi 40 ribu riyal? Apakah wajib dilaporkan di bandara saat masuk?"

Otoritas tersebut, melalui laman "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X, menjelaskan bahwa pelaporan dan pengisian formulir deklarasi wajib dilakukan untuk barang-barang yang harus dilaporkan, dan formulir tersebut harus diserahkan kepada petugas bea cukai saat masuk atau keluar wilayah Arab Saudi bagi pelancong internasional.

Otoritas menegaskan bahwa barang-barang tersebut meliputi: mata uang atau instrumen yang dapat dipindahtangankan, emas batangan, logam mulia, batu permata, dan perhiasan dengan nilai 40.000 riyal Saudi atau lebih, atau setara dalam mata uang asing, barang dalam jumlah komersial atau bernilai lebih dari 3.000 riyal, serta barang yang dikenakan cukai, atau barang dan bahan yang dilarang maupun dibatasi.

Otoritas Zakat dan Bea Cukai juga menegaskan bahwa bea dan pajak hanya dikenakan pada barang bawaan baru, yaitu yang belum pernah digunakan dan masih dalam kemasan pabrik.

Ditambahkan pula: "Informasi lebih lanjut dan tata cara pengisian formulir dapat diakses melalui tautan berikut: zat.ca/Clf1oC".

Komentar (0)