Otoritas Zakat dan Bea Cukai jelaskan kasus PPN tidak berlaku pada transaksi properti
Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan kondisi di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dikenakan pada transaksi properti individu antara 1 Januari 2018 hingga 4 Oktober 2020.
Poin Utama
AIOtoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan kondisi di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak berlaku pada transaksi properti yang dilakukan individu selama periode 1 Januari 2018 hingga 4 Oktober 2020, yaitu tanggal mulai berlakunya ketentuan Pajak Transaksi Properti, sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Direksi Otoritas Nomor (26-04-10) tanggal 16 Agustus 2020.
Melalui akun "Tanya Zakat dan Bea Cukai" di platform X, otoritas menyampaikan bahwa PPN tidak dikenakan pada transaksi properti yang dilakukan individu dalam periode tersebut, selama terbukti individu tersebut tidak menjalankan usaha penjualan properti secara terus-menerus dan teratur untuk tujuan memperoleh penghasilan.
Kapan seseorang dianggap menjalankan usaha penjualan properti?
Otoritas menjelaskan, seseorang dianggap menjalankan usaha penjualan properti jika melakukan lebih dari satu transaksi properti dalam periode 12 bulan berturut-turut. PPN akan dikenakan jika nilai total transaksi tersebut melebihi batas wajib registrasi PPN.
Batas wajib registrasi adalah satu juta riyal Saudi pada tahun 2018, atau 375 ribu riyal Saudi pada tahun 2019 dan seterusnya, sesuai Kesepakatan Bersama PPN negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk.
Cara mengajukan pengembalian PPN yang tidak seharusnya dibayar
Otoritas menjelaskan, jika seseorang telah membayar PPN yang tidak seharusnya atas transaksi properti, dan belum pernah mengklaim pengurangan PPN masukan terkait properti tersebut, maka dapat mengajukan permohonan pengembalian ke Komite Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Zakat, Pajak, dan Bea Cukai.
Untuk mengetahui prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan, otoritas mengimbau untuk menghubungi Sekretariat Jenderal Komite Zakat, Pajak, dan Bea Cukai melalui akun mereka di platform X @CareGstc, atau menghubungi nomor 8001220000.
