Program Nasional untuk Pemberantasan Tasattur Dagang Tetapkan Syarat Hadiah Pelapor Pelanggaran
Program Nasional untuk Pemberantasan Tasattur Dagang mengumumkan syarat pemberian hadiah bagi pelapor pelanggaran, dengan hadiah hingga 30% dari denda yang dipungut.
Poin Utama
AIProgram Nasional untuk Pemberantasan Tasattur Dagang mengumumkan melalui akun resminya di platform X, sejumlah syarat untuk memperoleh hadiah finansial bagi pelapor pelanggaran dan kejahatan tasattur dagang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tasattur Dagang.
Program ini menjelaskan bahwa sistem memberikan hadiah finansial maksimal 30% dari nilai denda yang dipungut atas setiap kejahatan atau pelanggaran yang diatur dalam undang-undang, khusus bagi pelapor yang bukan petugas pelaksana undang-undang tersebut.
Lihat unggahan di platform X
Ditegaskan pula bahwa untuk memperoleh hadiah tersebut, pelapor harus memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar untuk memulai penyelidikan, serta harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya kejahatan atau pelanggaran, dan pelapor tidak boleh terlibat atau dinyatakan bersalah dalam kasus yang dilaporkan.
Program ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tasattur Dagang, sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau pelanggaran dan mendukung pemberantasan tasattur dagang.
