Lompat ke konten
Sabtu, 31 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Bolehkah Warga Asing di Arab Saudi Membawa Kendaraan Berpelat Asing?

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menegaskan pemegang izin tinggal atau visa kerja tidak diizinkan membawa kendaraan berpelat asing ke dalam negeri.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gerbang perbatasan Arab Saudi dan pemeriksaan kendaraan

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi mengeluarkan penjelasan mengenai izin bagi warga asing yang tinggal di dalam negeri untuk membawa kendaraan berpelat asing, sekaligus menjelaskan kategori yang diperbolehkan serta status hukum bagi pemegang izin tinggal dan visa kerja.

Melalui akun resminya di platform X, otoritas menegaskan bahwa pemegang izin tinggal atau visa kerja di Arab Saudi tidak diizinkan membawa kendaraan dengan pelat nomor asing ke dalam negeri.

Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan salah satu pengguna melalui akun "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X, terkait apakah warga asing yang tinggal di Arab Saudi diperbolehkan membawa kendaraan berpelat asing.

Otoritas merespons pertanyaan tersebut dengan menegaskan larangan dalam kasus ini, sebagai bagian dari penjelasan mengenai aturan masuk kendaraan ke Arab Saudi serta memberikan panduan kepada masyarakat terkait prosedur dan persyaratan bea cukai yang berlaku.

Komentar (0)