Otoritas Pasar Modal Terima Gugatan Kelompok Investor Perempuan terhadap Hamel Al-Misk Holding
Otoritas Pasar Modal Arab Saudi menerima gugatan kelompok dari seorang investor perempuan terhadap Hamel Al-Misk Holding untuk Layanan Bisnis karena penawaran saham tanpa prosedur resmi.
Poin Utama
AIOtoritas Pasar Modal Arab Saudi mengumumkan keputusan Komite Penyelesaian Sengketa Surat Berharga nomor 33/L/D1/J/2026M tahun 1448H, tertanggal 6/1/1448H atau 21/6/2026, yang menyetujui permohonan pencatatan gugatan kelompok yang diajukan oleh seorang investor perempuan terhadap perusahaan Hamel Al-Misk Holding untuk Layanan Bisnis (Perusahaan Induk), atas penawaran saham secara publik tanpa mengikuti prosedur resmi dan melanggar Pasal 31 Undang-Undang Pasar Modal.
Otoritas juga menyatakan bahwa siapa pun yang telah membeli saham Hamel Al-Misk Holding untuk Layanan Bisnis (Perusahaan Induk) dapat mengajukan permohonan bergabung dalam gugatan kelompok tersebut kepada Komite Penyelesaian dalam waktu 90 hari sejak pengumuman ini, melalui situs web Otoritas Pasar Modal, berdasarkan Pasal 57 Peraturan Prosedur Penyelesaian Sengketa Surat Berharga. Komite akan mempelajari permohonan yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.
Otoritas Pasar Modal menegaskan komitmennya untuk melindungi investor dan menerapkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksananya demi memastikan keadilan, kecukupan, dan transparansi dalam transaksi surat berharga. Otoritas juga menegaskan bahwa perlindungan investor dari praktik tidak adil atau tidak sehat, termasuk penipuan, kecurangan, atau manipulasi, merupakan salah satu prioritas utama. Otoritas terus menyediakan sarana yang tepat bagi investor untuk menegakkan haknya, mengatur dan mengembangkan prosedur guna meminimalkan risiko transaksi surat berharga, memudahkan proses hukum bagi pelaku pasar, serta menekan biaya, agar korban dapat menerima kompensasi secepat dan semudah mungkin, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi investor.
