Otoritas Ekspor Arab Saudi paparkan insentif utama bagi eksportir
Otoritas Pengembangan Ekspor Arab Saudi menegaskan pentingnya pencatatan dan sertifikasi produk untuk memperluas bisnis dan memudahkan akses ke pasar global.
Poin Utama
AIOtoritas Pengembangan Ekspor Arab Saudi menekankan pentingnya pencatatan dan pendaftaran produk guna memperluas jangkauan bisnis serta memperoleh sertifikat kesesuaian demi memudahkan akses ke pasar internasional.
Melalui akun resminya di platform X, otoritas tersebut menyampaikan bahwa pelaku usaha dapat memperluas bisnis dengan mencatatkan produk dan mencari calon pembeli yang memahami karakteristik produk tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat diakses di sini.
Seluruh perusahaan yang ingin memanfaatkan insentif dari Otoritas Ekspor dapat memperolehnya melalui beberapa langkah mudah, dimulai dengan mendaftarkan perusahaan di situs resmi Otoritas Pengembangan Ekspor Arab Saudi melalui tautan ini, kemudian menyiapkan dokumen sesuai insentif yang diinginkan, mengajukan permohonan kompensasi sebelum menggunakan layanan, dan akhirnya mengirimkan faktur layanan setelah pemanfaatan untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai.
Lihat unggahan di platform X
Dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Pengembangan Ekspor Arab Saudi telah meluncurkan edisi elektronik pertama Panduan Program Insentif Ekspor Saudi, yang memuat penjelasan program, insentif utama bagi eksportir, serta tata cara pengajuan dan syarat pemanfaatannya.
Melalui program ini, otoritas bertujuan mendorong perusahaan Saudi untuk memasuki dan memperluas pasar global baru, dengan menawarkan sembilan insentif yang sesuai dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia.
Panduan insentif dirancang untuk memenuhi kebutuhan eksportir dan mencakup berbagai aktivitas ekspor, seperti pencantuman di platform e-commerce, sertifikasi produk, partisipasi individu di pameran internasional, pemasaran dan iklan, pendaftaran produk, kunjungan calon pembeli, konsultasi dan dukungan hukum, serta pelatihan khusus.
Program ini juga memberikan kompensasi sebagian biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk ekspor dan penetrasi pasar baru, dengan persentase kompensasi antara 50% hingga 75% dari total biaya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
